Cara cetak NPWP hilang dan baru - Mudah dan Simpel

Cara cetak NPWP hilang dan baru - Mudah dan Simpel - Hallo Pengunjung DROIDBREAK, Anda membaca artikel dengan judul Cara cetak NPWP hilang dan baru - Mudah dan Simpel, artikel ini kami sediakan dengan baik untuk dibaca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan Artikel Tips Keseharian, yang kami tulis ini dapat menambah ilmu anda. selamat membaca.

Judul : Cara cetak NPWP hilang dan baru - Mudah dan Simpel
link : Cara cetak NPWP hilang dan baru - Mudah dan Simpel

Baca juga


Cara cetak NPWP hilang dan baru - Mudah dan Simpel

Cara cetak NPWP hilang dan baru

Cara cetak NPWP hilang dan baru

Hallo sobat, apakah sobat pernah atau sedang mengalami kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) hilang atau belum cetak kartu karena dibuatkan perusahaan?


Kali ini bersama akan kita ulas mengenai cara cetak ulang NPWP di kantor pajak. Kebetulan karena saya karyawan baru soal NPWP sudah saya dapatkan dari perusahaan karena sudah diuruskan, tetapi untuk kartu fisiknya atau kartu NPWP belum saya dapatkan. Karena itu waktu ada waktu luang saya menyempatkan diri untuk mengurusnya.

Saya bekerja di wilayah banjarmasin, waktu itu saya mencoba cetak pada kpp banjarmasin sekaligus mengurus e-fin untuk keperluan pelaporan SPT tahunan. Sesampainya sampai di kpp Banjarmasin saya langsung menanyakan ke petugas disitu mengenai persyaratan mendapatkan e-filing, masnya menerangkan kalau untuk e-filing salah satu persyaratanya harus memiliki fotocopy NPWP. Loh padahal saya cuma tau nomornya saja dari kantor tanpa punya kartu NPWP nya.

Kemudian saya diarahkan keruangan yang berbeda untuk pengurusan kartu NPWP, setelah mengambil nomor antrian dan mengonsultasikan permasalahan saya ke ibu petugas pajak, ternyata pencetakan kartu NPWP saya tidak bisa dilakukan pada KPP Banjarmasin. Loh kenapa tidak bisa bu? Bukanya kantor pajak itu tempat melayani segala kebutuhan masyarakat menyangkut perpajakan? Lalu kok tidak bisa?

Ibu petugas pajak menjelaskan, karena alamat saya yang didaftarkan oleh perusahaan tempat saya bekerja adalah sragen, jawa tengah maka pencetakan kartu NPWP hanya bisa dilakukan pada kantor KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Karanganyar, Jawa Tengah atau di KP2KP (Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak) Sragen, Jawa tengah.

Jadi buk, harus pulang kampung dulu dong buat cetak kartu NPWP?

Betul pak harus di kantor pajak sesuai dengan alamat yang terdaftar.

Lalu bagaimana caranya saya melakukan pelaporan SPT tahunan saya bu?


Untuk saat ini karena mas sudah memiliki NPWP dari perusahaan, untuk sementara saya printkan NPWP dalam bentuk kertas biasa, kemudian tunjukkan kertas print ini pada perugas pajak disebelah untuk mendapatkan efin (kode tertentu untuk melakukan pelaporan pajak via online)


Baiklah sudah jelas penjelasan dari ibu tadi, sekarang saya hanya tinggal mengurus efin dengan melampirkan selembar kertas pengganti NPWP saya yang belum tercetak. Waktu itu untuk mendapatkan efin sangat mudah yaitu dengan mengisi formulir, kartu NPWP/lembar kartu NPWP sementara, dan fotocopy KTP. Setelah itu saya mendapat efin berupa selembar kertas berisi kode untuk masuk ke situs pelayanan pajak online dan digunakan untuk pelaporan SPT tahunan.

Apakah sekarang saya masih belum memiliki kartu NPWP?

Alhamdulillah sekarang saya sudah punya kartu NPWP karena sewaktu cuti saya sempatkan mengurus di kantor KP2KP Sragen dan proses pencetakannya sangat mudah.

Bagaimana cara mencetak kartu NPWP yang hilang?


Sama seperti kasus kartu yang belum dicetak, jika kartu kamu rusak atau hilang kamu dapat melakukan pencetakan ulang di kantor KP2KP atau KPP terdekat dengan mudah.

Apa syarat yang perlu dipersiapkan ketika cetak ulang kartu NPWP?


Kamu cukup mempersiapkan syarat sebagai berikut:

  • 1 lbr fotocopy KTP
  • Catat nomor NPWP
  • Materai 6000

Cara cetak NPWP hilang dan baru

Cara cetak NPWP hilang dan baru

Kamu akan diberi formulir permohonan pencetakan kartu untuk diisi, formulir itu berisi tentang pihak yang pemohon yang mengajukan pencetakan kartu NPWP dan Pihak yang akan dicetak kartu NPWPnya. Isi kedua kolom dengan nama kamu sendiri jika kamu mengajukan penggantian kartu untuk kartumu sendiri (nama pemohon kartu sama dengan nama pemilik kartu yang akan dicetak). Jika kamu sedang tidak bisa melakukan permohonan sendiri, dapat diwakilkan orang lain untuk melakukan permohonan atas pencetakan kartumu (nama pemohon kartu adalah orang yang mewakilkan pemilik kartu untuk mencetak ulang kartu NPWP dan kolom kedua berisi nama pemilik kartu NPWP) 


Bubuhkan tanda tangan surat permohonan dengan disertai materai tempel 6000, lampirkan fotocopy KTP kamu. Tunggu sampai proses selesai dan petugas menyerahkan kartu NPWP kamu.

Cara cetak NPWP hilang dan baru

Cara cetak NPWP hilang dan bar

Berikut diatas adalah cara dan pengalaman saya ketika cetak NPWP. Semoga bermanfaat, jangan lupa share ya.


Share this

Related Posts

Previous
Next Post »