Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Menkominfo) No.12 tahun 2016, mulai tanggal 31 Oktober 2017 pemerintah
mewajibkan Anda sebagai pelanggan operator seluler prabayar pengguna
kartu baru XL dan
pengguna lama kartu XL untuk melakukan registrasi nomor kartu SIM atau registrasi ulang buat kartu XL lama sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk
Kependudukan (NIK) KTP
(Menkominfo) No.12 tahun 2016, mulai tanggal 31 Oktober 2017 pemerintah
mewajibkan Anda sebagai pelanggan operator seluler prabayar pengguna
kartu baru XL dan
pengguna lama kartu XL untuk melakukan registrasi nomor kartu SIM atau registrasi ulang buat kartu XL lama sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk
Kependudukan (NIK) KTP